8 Tips Membeli Rumah KPR Agar tidak Tertipu Developer Nakal

tips membeli rumah KPR agar tidak tertipu

Tips Membeli Rumah KPR Agar tidak Tertipu – Bagi Anda yang sudah berkeluarga memiliki sebuah rumah tentunya menjadi dambaan tersendiri.

Meskipun tidak mewah nan megah tetapi memiliki rumah pasti akan terasa lebih nyaman. Membeli rumah KPR merupakan solusi yang paling mudah dilakukan, jika penghasilan bulanan Anda memang sudah mencukupi.

Tapi sebelumnya yuk simak 8 tips membeli rumah KPR agar tidak tertipu developer yang nakal.

Tips Membeli Rumah KPR

Selain lokasi yang telah tertata, banyak orang yang mencari rumah di lokasi perumahan. Karena biasanya lokasi perumahan telah dilengkapi fasilitas umum yang memadai.

Namun demikian, mendapatkan rumah melalui jalur KPR (Kredit Perumahan Rakyat) juga bukannya tanpa masalah. Karena ternyata ada juga pengembang yang nakal dan membohongi konsumennya.

Nah, agar Anda tidak tertipu oleh para pengembang nakal tersebut, berikut ini ada tips yang perlu Anda lakukan. Apa saja? Simak di bawah ini.

1. Periksa Reputasi Developer

Anda harus berhati-hati dan cermat saat memutuskan untuk membeli sebuah rumah.

Oleh karena itu kami akan memberikan tips membeli rumah KPR agar tidak tertipu, yang pertama adalah dengan memeriksa reputasi pengembang.

Anda bisa memulainya dengan bertanya pada pihak bank yang bekerjasama dengan developer. Apakah bank memberi dukungan modal kerja konstruksi kepada developer tersebut?

Biasanya pihak bank baru akan mau bekerjasama, jika pengembang dinilai memiliki kelayakan dan kinerja yang baik. Anda juga bisa mencari tahu proyek perumahan mana saja yang pernah dikerjakan oleh pengembang tersebut.

Lihat proses pembangunan di proyek sebelumnya. Kalau bagus, artinya pengembang tersebut memang dapat dipercaya.

Cara lainnya, Anda dapat memeriksa status perizinan seperti persyaratan IMB dan izin lokasi, legalitas hak atas tanah di proyek perumahan.

Juga status bada hukum pengembang tersebut. Legalitas ini juga akan menunjukkan kredibilitas dari pengembang tersebut.

2. Periksa Legalitas Tanah

Tips membeli rumah KPR agar tidak tertipu yang kedua adalah memastikan legalitas lahan perumahan. Sebab status tanah yang dikuasai pihak developer seharusnya hanya HGB (Hak Guna Bangunan).

Status ini memiliki jangka waktu tertentu da harus diperpanjang kembali jika pengembang belum selesai mengelola lahan perumahan tersebut.

Anda dapat langsung mendatangi Dinas Pertanahan setempat dan memastikan asal-muasal status HGB dari tanah di perumahan yang digunakan pengembang tersebut.

Ada dua kategori HGB yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan (HPL)Hak Pengelolaan Lahan. Dalam unsur legalitas, HGB yang berasal dari tanah yang dikuasai negara relatif lebih aman.

Karena saat akan mengurus perpanjangan, HGB yang berupa HPL, akan membutuhkan waktu yang lebih lama. Penyebabnya adalah saat akan diperpanjang, HGB jenis ini membutuhkan persetujuan pemegang HPL sebelumnya.

Maka dari itu, Anda harus memastika HGB yang digunakan pengembang berasal dari lahan yang dikuasai negara agar Anda tidak pusing.

3. Garansi Booking Fee

Ketika Anda telah memutuskan untuk membeli satu rumah dari pengembang, biasanya Anda akan dimintai booking fee sebagai tanda jadi.

Jumlah uang yang harus diberikan sebagai booking fee berbeda sesuai dengan peraturan perusahaan masing-masing pengembang. Ada pengembang yang menerima 3 juta rupiah sebagai booking fee, tapi ada juga yang meminta 10 juta rupiah.

Oleh karena itu, tips membeli rumah KPR agar tidak tertipu berikutnya adalah pastikan Anda mendapatkan kesepakatan tertulis. Terkait pemesanan rumah dan item-item yang melengkapinya.

“Baca Juga : Renovasi Rumah Type 36 Sendiri? Begini Cara yang Benar

Termasuk point yang menjelaskan bahwa booking fee akan dikembalikan jika proses pengajuan KPR Anda ditolak bank. Karena ada pengembang yang tidak mau mengembalikan booking fee tersebut.

4. Jangan Bayar DP Sebelum KPR di Setujui

Saat membeli rumah KPR, pasti akan diawali dengan membayar DP (Down Payment). Konsumen akan membayarkan langsung dana ini kepada pihak pengembang.

Lalu pihak bank akan membayarkan sisa dana pembelian kepada pengembang, sisa dana ini yang selanjutnya akan Anda cicil melalui KPR.

Tapi, tidak ada jaminan pengajuan KPR Anda akan disetujui bank. Bahkan meskipun bank sudah terikat kerjasama dengan pengembang tersebut.

Karena yang dilihat pihak bank adalah kemampuan finansial calon debitur mereka dalam melunasi cicilan KPR.

Karena itu, tips membeli rumah KPR agar tidak tertipu selanjutnya adalah tidak membayarkan DP saat KPR masih dalam proses persetujuan.

Karena dari banyak pengalaman, Anda akan mengalami kesulitan menarik DP yang sudah Anda bayarkan. Jika DP sudah terlanjur dibayarkan kepada pengembang sementara di sisi lain KPR Anda ternyata ditolak.

5. Tanda Tangani PPJB

Ketika bank yang menjadi tempat pengajuan KPR telah menyetujui permohonan cicilan rumah. Maka yang harus anda lakukan adalah membayar DP kepada pengembang.

Besaran uang muka ini kini cukup bervariasi. Standar yang ditetapkan Bank Indonesia adalah 20% dari nilai total harga bangunan. Meskipun terkadang ada juga pengembang yang bersedia menerima DP lebih rendah dari 20%.

Setelah pembayaran DP selesai, Anda akan melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bersama pihak pengembang. Cermati dan teliti setiap detail isi perjanjian.

Seperti proses pembangunan rumah, biaya yang harus ditanggung pembeli, juga tentunya harga jual rumah yeng tercantum dalam kontrak. Tegaskan kembali sanksi yang ditetapkan dalam perjanjian jika developer mangkir dari perjanjian.

6. Pantau Proses Pembangunan Rumah

Tips membeli rumah KPR agar tidak tertipu yang ke enam adalah dengan memantau proses pembangunan rumah. Biasanya proses ini berkisar antara 6 sampai 12 bulan. Tergantung dari ukuran dan model rumah yang dibangun.

Datangi lokasi pembangunan rumah secara rutin dan lihat apakah rumah yang dibangun menggunakan spesifikasi yang tertera dalam perjanjian.

“Baca Juga : Biaya Renovasi Rumah Subsidi Type 36 Depan dan Belakang Low Budget

Misalnya seperti peggunaan beton bertulang, rangka atap baja ringan, hingga ukuran dan kelas keramik yang digunakan. Anda juga wajib memastikan ukuran dan desain rumah sudah sesuai dengan kesepakatan.

Jika berbeda dengan yang ada dalam perjanjian. Maka Anda berhak untuk menggugat pengembang serta menuntut dibuatkan rumah sesuai kesepakatan.

7. Buat AJB dan Mengubah HGB Jadi SHM

Setelah rumah yang Anda impikan selesai dibangun, sebagai pihak yang membeli rumah KPR.

Anda harus segera meminta pihak pengembang untuk melakukan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi tanda legalitas kepemilikan pertama.

Atas rumah yang Anda miliki. Setelah proses AJB selesai, maka anda berhak mengambil sertifikat tanah dari pengembang. Namun, saat melakukan proses AJB ada baiknya anda langsung mengubah status HGB menjadi SHM.

Sehingga saat sertifikat diserahkan kepada bank sebagai jaminan KPR, nama Anda telah tercantum sebagai pemiliknya. Proses ini umumnya satu paket dikerjakan notaris saat Anda menandatangani AJB.

8. Garansi Bangunan / Retensi

Tips membeli rumah KPR agar tidak tertipu berikutnya adalah jangan lupa untuk meminta garansi bangunan dalam bentuk tertulis yang sah kepada pihak pengembang.

Pastikan Anda mendapatkannya selama dalam jangka waktu 6 bulan ke depan atah bahkan lebih. Jadi, saat ada kerusakan yang bukan diakibatkan kesengajaan pemilik maka pihak pengembang harus bersedia untuk memperbaikinya.

Setidaknya sampai masa garansi habis Anda tidak perlu mengeluarkan dari biaya tambahan untuk perbaikan kerusakan. Katagori kerusakan pada bangunan baru yang harus ditanggung pengembang adalah meliputi keseluruhan bangunan.

Akan tetapi pada umumnya kerusakan yang paling sering terjadi adalah masalah kerapian dan ketelitian penyedia jasa renovasi rumah yang ditunjuk pengembang.

Membeli rumah KPR memang bukan sebuah perkara mudah. Anda membutuhkan ketelitian, kesabaran dan kepiwaian dalam mengatur keuangan.

Ingat selalu bahwa, mencicil rumah melalui KPR akan berlangsung selama 15 sampai 20 tahun. Demikian tadi 8 tips membeli rumah KPR agar tidak tertipu pengembang nakal. Semoga bermanfaat.

Bagikan :

Pinterest
Facebook
WhatsApp

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *