8 Syarat IMB Rumah Tinggal dan Prosedur Pengurusannya Terbaru

Syarat IMB Rumah Tinggal

Syarat IMB Rumah Tinggal – Jika Anda berencana mendirikan bangunan rumah tinggal. Maka Anda  wajib melengkapinya dengan mengurus izin mendirikan bangunan.

Syarat IMB rumah tinggal yang paling sering di kesampingkan pada saat pembangunan rumah. Mungkin akan menjadi permasalahan serius dikemudia hari yang dapat merugikan Anda.

Untuk itu Anda perlu mengetahui tentang IMB dan maanfaat apa yang akan didapat. Serta sanksi apa yang mungkin saja akan Anda terima jika tidak segera membuatkan IMB bangunan Anda.

Dalam pengurusan IMB setiap wilayah atau kota memiliki prosedur yang berbeda tergantung dari kebijakan daerah Anda tinggal.

Selain itu Anda juga perlu melengkapi syarat IMB rumah tinggal yang akan Anda ajukan ke kantor dinas pekerjaan umum di kota Anda.

Syarat IMB Rumah Tinggal

Perlu Anda ketahui setiap daerah memiliki persyaratan kelengkapan berkas IMB yang diatur dan ditetapkan sesuai kebijakan pemerintah kota atau dinas terkait.

Akan tetapi kami akan memberikan gambaran secara umum peraturan dan syarat IMB rumah tinggal. Sesuai peraturan pemerintah pusat tentang tata cara pemberian pelayanan di bidang perizinan bangunan.

Kelengkapan berkas yang perlu Anda lampirkan pada permohonan pengajuan IMB adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Sebagai pemilik bangunan Anda harus memiliki kartu tanda penduduk yang masih aktif untuk dapat di lampirkan sebagai berkas syarat IMB rumah tinggal.

Fotocopi KTP Anda sebanyak 5 lembar  dengan diserta paraf atau bukti tenaga teknis bangunan. KTP tersebut akan dijadikan dasar data diri pemohon dan pembayar pajak bangunan yang akan dikenakan saat IMB telah selesai.

“Baca Juga : Cara Pengurusan IMB Bangunan yang Sudah Berdiri, Gimana Caranya!

Besaran pajak akan diatur dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dan dihitung sesuai dengan lokasi bangunan.Fungsi bangunan dan luasan bangunan yang akan di bangun.

2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Saat ini diwajibkan juga untuk melampirkan fotokopi nomor pokok wajib pajak.  Untuk setiap aktifitas pengajuan perizinan baik perorangan maupun bada hukum.

NPWP tersebut akan dikenakan biaya pajak pembangunan yang besarannya berbeda-beda setiap daerah.NPWP menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan melaporkan wajib pajak.

Jika Anda belum memiliki nomor pokok wajib pajak, maka kini pemerintah telah memberikan kemudahan untuk dapat mendaftarkan diri.

Sebagai peserta wajib pajak dengan mengisi berkas dan permohonan pendaftara NPWP online yang berlaku seluruh indonesia. NPWP menjadi syarat IMB rumah tinggal yang sangat penting untuk dilengkapi.

Karena dengan nomor wajib pajak yang Anda miliki sebagai dasar dinas pajak untuk mengeluarkan nilai besaran pajak yang harus dibayarkan.

3. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Surat pemberitahuan pajak terutang adalah dokumen yang menunjukan besara hutang atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib dilunasi.

Oleh wajib pajak dalam batas waktu yang sudah ditentukan. Dokumen SPPT akan diperoleh ketika Anda telah memiliki IMB dan sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan.

Akan tetapi yang perlu Anda pahami adalah SPPT bukanlah bukti kepemilikan objek pajak. Melainkan penentu objek pajak dan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.

4. Bukti Pembayaran Tahun Berjalan Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Jenis pajak yang dikenakan pada bangunan tinggal atau properti adalah Pajak Bumi dan Bangunan.

PBB adalah jenis pajak yang bersifat kebendaan atau bentuk fisik, yang nilai besaran pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek pajak yaitu bumi dan bangunan.

Keadaan subjek pajak tidak ikut menentukan besaran pajak yang akan dikenakan. Pada awalnya PBB merupakan pajak pusat yang alokasi penerimaan pendapatan pajak dialokasikan ke daerah atau pemerintahan terkait.

Namun seiring perkembangan dan kebutuhan.

Maka ditetapkan pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD penerimaan pajak dari sektor bumi dan bangunan dikhususkan. Pada sektor perkotaan dan sektor pedesaaan sepenuhnya menjadi pendapatan pemerintah daerah.

5. Fotokopi Sertifikat Hak Milik

Hak yang diberikan pemerintah atas tanah merupakan bukti kewenangan. Untuk mempergunakan dan memanfaatkan yang mencakup bumi, air dan ruang yang berada di atasnya.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 16 menerangkan tentang, bahwa hak atas tanah dapat dibedakan menjadi.

  • Hak Milik
  • Hak Guna Usaha
  • Hak Guna Bangunan
  • Hak Pakai
  • Hak Sewa
  • Hak Gadai
  • Hak Usaha Bagi Hasil
  • Hak Membuka Tanah
  • Dan lainnya

Hak atas kepemilikan tanah ini dapat diberikan kepada setiap orang warga negara Indonesia baik perorangan maupun dalam bentuk bada hukum.

6. Surat Kuasa (bila dikuasakan status kepemilikan pada orang lain)

Pengertian dari surat kuasa adalah surat yang dibuat oleh perorangan atau bada hukum. Untuk memberikan kuasa atau wewenang kepada pihak lain yang dipercayakan.

Untuk menyelesaikan suatu permasalahan atau tugas yang tidak dapat dilakukan oleh pemberi kuasa langsung. Menurut sifatnya surat kuasa dapat di golongkan menjadi 2 jenis, yaitu surat kuasa formal dan surat kuasa non formal.

Surat kuasa formal pada umumnya di keluarkan dan di pergunakan untuk keperluan yang bersifat formal begitu juga sebaliknya. Surat kuasa non formal dibuat oleh perseorangan dan dipergunakan untuk keperluan tidak resmi atau bersifat pribadi.

7. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah

Surat pernyataan kepemilikan tanah merupakan surat resmi yang digunakan. Untuk menjelaskan tentang kondisi kepemilikan tanah atau pernyataan pengakuan suatu hal tertentu, pernyataan kesanggupan.

Surat ini biasanya dipakai sebagai dasar hukum dan kepentingan lainnya yang dapat menguatkan suatu keadaan atau posisi kedudukan.

“Baca Juga : 3 Pengertian IMB Bangunan, Manfaat beserta Sanksi Hukumnya

Tidak hanya dipergunakan untuk kepentinga hukum, surat pernyataan kepemilikan tanah juga dapat digunakan. Sebagai penyataan kepemilikan ahli waris dan kepemilikan batas-batas tanah dan semua yang ada didalamnya.

Surat penyataan ini penting untuk dilengkapi dalan syarat IMB rumah tinggal sebagai dasar pernyataan kepemilikan tanah dan bangunan.

8. Gambar desain rencana bangunan untuk bangunan rumah tinggal dengan rincian

  • Dicetak 3 set dalam kertas minimal A3.
  • Terdiri atas gambar situasi, batas tanah, tinggi bangunan, tampak bangunan serta hal-hal detail tentang keadaan rumah.
  • Gambar berskala 1:100 atau 1:200.
  • Gambar desain print out dengan kop gambar dan tanda tangan pemohon.

Prosedur Pengurusan IMB

Tahap pengurusan IMB dalam kondisi normal akan dikenakan biaya yang sudah diatur dalam kebijakan pemerintah setempat. Jangka waktu pengurusan memakan waktu 2 minggu sampai 3 minggu.

Tergantung dari kebijakan instansi yang bersangkutan dan kelengkapan berkas yang Anda ajukan. Dokumen syarat IMB rumah tinggal juga dapat diperbaharui.

Jika bangunan mengalami perubahan akibat renovasi rumah atau pengembangan secara signifikan, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fungsi atau ukuran bangunan.

Sebagai contoh, dalam IMB fungsi bangunan sebagai ruko tetapi direnovasi menjadi rumah tinggal atau rumah tinggal 1 lantai di renovasi menjadi 2 lantai.

Langkah Pengurusan IMB

Setelah semua syarat IMB rumah tinggal dapat Anda lengkapi, maka Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini dalam pengurusannya.

  1. Mengambil formulir pendaftaran pada dinas pekerjaan umum.
  2. Pendaftaran secara online sudah dapat dilakukan untuk mempermudah pengurusan dan pemeriksaan kelengkapan berkas.
  3. Dengan mengunjungi https://dpmptsp.bandung.go.id.
  4. Akan tetapi layanan ini hanya berlaku untuk masyarakat bandung dan sekitarnya.
  5. Mengisi formulir pendaftaran dengan ditandatangani diatas materai 6000 oleh pemohon.
  6. Formulir dilegalisir oleh pihak kelurahan dan kecamatan atau setingkat di lokasi bangunan akan di bangun.
  7. Melampirkan gambar denah bangunan, gambar tampak bangunan (4 sisi), gambar potongan bangunan, gambar rencana pondasi, gambar rencana atap, gambar site plan.
  8. Melampirkan gambar konstruksi struktur bangunan beserta analisa perhitungan strukturnya.
  9. Melampirka hasil pemeriksaan daya dukung tanah yang di uji dilaboratorium yang terstandar dan di akui untuk bangunan 2 lantai atau lebih.
  10. Surat keterangan kepemilikan tanah.
  11. Surat persetujuan tetangga atau sutat izin warga.
  12. Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pengurusan surat di berikan pada pemberi jasa pihak lain.
  13. Surat izin usaha (HO) untuk jenis bangunan komersial atau perkantoran.
  14. Surat izin prinsip dari pejabat pimpinan daerah terkait bila lokasi bangunan tidak sesuai dengan tata ruang kota.
  15. Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU.
  16. Berkas akan diperiksa oleh petugas terkait untuk di beri tahukan permohonan dapat di setujui atau ditolak.

Demikian syarat IMB rumah tinggal dan prosedur pengurusannya.

Semoga Anda cukup jelas dengan apa yang kami paparkan dan menjadi rujukan Anda. Untuk melengkapi seluruh syarat IMB rumah tinggal yang di butuhkan.

Bagikan :

Pinterest
Facebook
WhatsApp

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *