Memang, apa jadinya jika kita bangun rumah tanpa ada izin mengurus bangunan (IMB)?
Apakah sebegitu efeknya bangun rumah tanpa menggunakan IMB?
Apalagi, mengurusnya ribet sekali dan memakan cukup banyak waktu!
Banamitra sangat memahami kekhawatiran Anda saat ini, mengingat membangun rumah sendiri bukan merupakan pekerjaan yang mudah!
Namun, di satu sisi, Anda sendiri takut kalau pembangunan rumah impian Anda tidak berlangsung dengan mulus, yang akan berakibat fatal pada kondisi keuangan maupun batin Anda dan keluarga.
Karena itu, di dalam artikel ini, Banamitra ingin memberikan jawaban terkait apakah benar bangun rumah harus ada IMB.
Benarkah Bangun Rumah Harus Ada IMB?
Jawabannya, tidak butuh lagi!
Lho, bukannya bangun rumah kalau ada izinnya bisa kenapa-kenapa?
Masa bangun rumah tanpa ada perizinan?
Takutnya akan terjadi apa-apa pada bangunan rumah impian kita ‘kan!
Iya, benar tidak butuh IMB lagi.
Tetapi, sekarang yang dibutuhkan untuk memproses pembangunan rumah adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Suatu pengganti IMB yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Yang, kalau tidak diproses pembuatannya akan mengakibatkan kita mendapatkan sanksi administratif yang sampai di tahap bangunan rumah akan dirobohkan oleh pemerintahan setempat.
Mengingat, aturan ini sendiri sangat menggarisbawahi pentingnya mengurus pembangunan rumah sesuai dengan standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung yang berlaku di PBG itu sendiri.
Jadi, apakah membangun rumah harus ada IMB?
Jawabannya, tidak perlu.
Karena, sekarang, yang diperlukan adalah pengurusan PBG untuk memproses pembangunan rumah impian kita agar tetap sesuai dengan aturan dan koridor yang berlaku.
Yang kalau dilanggar, tentu akan merugikan banyak pihak, sehingga mau tidak mau kita mendapatkan sanksi yang sampai di tahap rumah kita akan dirobohkan oleh pihak berwajib!
Lalu, Bagaimana Cara Mengurus IMB yang Baik dan Benar?
Anda bisa langsung mengurus PBG langsung di laman simbg.pu.go.id, karena di situlah website resmi untuk mengurus perizinan pembangunan rumah kita.
Tidak perlu ribet, Anda cukup membuat akun baru dan mendaftar sebagai Pemohon PBG, yang jika sudah mendapat verifikasi email dan login, Anda bisa melanjutkannya dengan mengisi seluruh data yang diminta pada website tersebut.
Jika ada data atau hal yang membingungkan? Konsultasikan saja ke Banamitra!
Kami merupakan jasa kontraktor rumah Medan yang berpengalaman dalam mengurus perizinan pembangunan rumah impian klien-klien kami, termasuk dalam hal ini mengurus PBG!
Mari gunakan jasa kontraktor kami untuk terhubung dengan layanan konsultasi gratis kami yang berlangsung selama 1 jam penuh!
Kami lebih dari kata siap dalam melayani Anda!